lahir di spanyol tahun 384 hijriyah atau 994 masehi
nama lengkap : abu muhammad ali bin ahmad bin said bin hazm
pada mulanya ia mempelajari fiqih madzhab maliki karena kebanyakan orang andalusia dan afrika utara menganut madzhab ini. Selain itu ia belajar madzhab syafi'i namun tidak lama setelah itu ia mempelajari madzhab adz zahiri ( madzhab yang didirikan oleh daud bin khalaf alishfahani tahun 884 masehi) setelah ia mempelajari kitab karangan munzir bin said al baluti (wafat 966 masehi)
metoda pengambilan hukum hanya berdasarkan : al qur'an, hadits, ijma' shabat dan zahir nas yang memiliki satu arti saja.
Oleh karena itu ia menolak ijtihad berdasarkan:
rasio semata seperti: istihsan, maslahah mursalah, qiyas. Atau memahami nash berdasarkan illat.
Ibnu hazm memajukan metoda istishab untuk menyelesaikan masalah hukum yang tidak ada dalam nash. Oleh karena itu ia menolak kaidah fiqih yang mengatakan hukum itu brubah sesuai peubahan tempat dan waktu keadaannya. Begitu juga teori al hukmu yaduuru maal illati wujudan wa adaman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar